Category — Articles

Piagam pendirian Komite Audit

TUGAS KOMITE AUDIT

Komite Audit bertugas mewakili dan membantu Dewan Direksi untuk mengawasi proses pelaporan akuntansi dan keuangan, audit laporan keuangan dan pengendalian internal, dan fungsi-fungsi audit. Manajemen bertanggung jawab atas (a) persiapan, penyajian, dan integritas laporan keuangan; (b) prinsip-prinsip pelaporan akuntansi dan keuangan; (c) pengendalian internal dan prosedur organisasi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan serta hukum dan peraturan yang berlaku. Kantor akuntan publik independen, yang ditunjuk untuk memeriksa organisasi, bertanggung jawab untuk melakukan jasa audit secara independen atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar auditing yang berlaku umum dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan konsolidasi berdasarkan jasa audit mereka.

Anggota Komite Audit tidak harus akuntan profesional atau auditor, dan fungsi para anggota tidaklah ditujukan untuk menduplikasi atau untuk mengesahkan aktivitas manajemen dan auditor independen, bahkan Komite tidak ditujukan untuk menyatakan “independensi” auditor independen menurut peraturan yang berlaku. Komite Audit adalah perpanjangan tangan Dewan yang bertugas untuk mengawasi hubungan dengan auditor independen, sebagaimana diatur dalam piagam ini, dan memberikan nasihat dan arahan umum, bilamana perlu, kepada manajemen dan para auditor atas dasar informasi yang diterimanya, hasil diskusi dengan auditor, serta pengalaman anggota Komite masing-masing dalam hal bisnis, keuangan, dan akuntansi.

KEANGGOTAAN

Komite Audit terdiri dari minimal dua Direktur yang ditetapkan oleh Dewan sesuai dengan ketentuan Organisasi mengenai independensi dan latar belakang finansial; ditambah Ketua Dewan dan Direktur Eksekutif, keduanya tanpa pemungutan suara. Penunjukan anggota Komite, termasuk penunjukan Ketua Komite dan para anggota Komite sebagai “ahli keuangan Komite Audit”, akan dilakukan satu tahun sekali oleh Ketua Dewan. Mayoritas anggota Komite Audit haruslah merupakan anggota Dewan.

TANGGUNG JAWAB

Komite Audit:

1. Bertanggung jawab langsung atas penunjukan, penggantian, kompensasi, dan pengawasan atas pekerjaan auditor independen. Auditor independen akan melapor langsung kepada Komite Audit.
2. Meninjau dan mendiskusikan pernyataan auditor independen mengenai segala hubungan antara auditor dan perwakilan atau hubungan lainnya yang mungkin dapat mempengaruhi independensi auditor, dan, berdasarkan tinjauan tersebut, melakukan penilaian atas independensi auditor tersebut.
3. Menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan dan memberikan persetujuan Komite atas semua jasa audit dan jasa non-audit yang diperbolehkan (termasuk biaa dan persyaratan yang terkait) yang dapat dilakukan oleh auditor independen.
4. Meninjau dan mendiskusikan dengan auditor independen: (a) rencana dan prosedur audit, termasuk ruang lingkup audit, biaya dan lamanya audit; dan (b) hasil pelaksanaan audit tahunan dan surat manajemen yang berkaitan.
5. Meninjau dan mendiskusikan laporan auditor independen mengenai (a) semua kebijakan dan praktek akuntansi yang penting yang harus diaplikasikan, (b) alternatif perlakuan akuntansi dalam PABU yang berkaitan dengan hal-hal material yang telah didiskusikan dengan manajemen, termasuk cabang-cabang jika menggunakan perlakuan alternatif tersebut, dan perlakuan akuntansi yang disarankan oleh auditor independen, dan (c) semua komunikasi tertulis material lainnya antara auditor independen dan manajemen.
6. Meninjau bersama auditor independen atas pendapatnya mengenai kualitas, bukan hanya hal-hal yang dapat diterima, dari prinsip-prinsip akuntansi organisasi dan hal-hal yang perlu didiskusikan dengan Komite di bawah prinsip akuntansi yang berlaku umum.
7. Meninjau dan mendiskusikan bersama manajemen dan auditor independen berbagai topik dan peristiwa yang mungkin memiliki pengaruh finansial yang signifikan terhadap Organisasi atau yang menjadi subyek diskusi antara Manajemen dan auditor independen.
8. Meninjau dan mendiskusikan dengan manajemen resiko-resiko finansial yang besar dan langkah-langkah yang telah diambil manajemen untuk memonitor dan mengendalikan resiko tersebut.
9. Meninjau informasi yang akan dilaporkan ke Internal Revenue Service (kantor pajak) melalui formulir isian pajak tahunan Form 990.
10. Meninjau dan mendiskusikan dengan manajemen dan auditor independen (a) kecukupan dan efektivitas pengendalian internal Organisasi (termasuk semua kekurangan signifikan dan perubahan signifikan dalam pengendalian internal yang dilaporkan kepada Komite oleh auditor independen atau manajemen); (b) prosedur-prosedur audit internal Organisasi; dan (c) kecukupan dan efektivitas atas pengendalian dan prosedur pengungkapan Organisasi, serta laporan manajemen yang berkaitan.
11. Meninjau hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas komplians korporat Organisasi
12. Memastikan tersedianya prosedur-prosedur untuk penerimaan, penyimpanan, dan perlakuan atas kelihan-keluhan yang diterima oleh Organisasi mengenai keraguan akuntansi, pengendalian internal akuntansi, atau masalah-masalah auditing; dan kepatuhan kerahasiaan oleh karyawan yang berkenaan dengan pemborosan, kecurangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran.
13. Menetapkan kebijakan-kebijakan untuk merekrut karyawan dan mantan karyawan dari auditor independen.
14. Menyajikan laporan aktivitas Komite untuk dimasukkan di dalam notulen Dewan.
15. Jika dibutuhkan, menunjuk satu atau lebih dari para anggotanya untuk melakukan tugas-tugas tertentu atas nama Komite, yang harus dilaporkan kepada atau diratifikasi oleh Komite sebagaimana arahan Komite.

RAPAT DAN PROSES

Komite Audit dapat mengadakan pertemuan secara periodik sebagaimana ditetapkan oleh Komite Audit sendiri. Komite dapat mengadakan sesi pertemuan eksekutif dengan auditor independen dan manajemen Organisasi secara periodik. Ketua Komite Audit wajib melaporkan aktivitas Komite Audit kepada Dewan.

Komite Audit melaksanakan pemeriksaan internal tahunan yang ditujukan untuk perbaikan terus menerus, dan setahun sekali meninjau dan menilai kembali piagam pendiriannya, dan merekomendasikan perubahan yang diperlukan kepada Dewan Pengawas.

Komite Audit memiliki otoritas untuk meminta jasa pengacara, akuntansi, dan konsultasi independen lainnya, sebagaimana diperlukan untuk mendukung tugas-tugasnya. Komite Audit memiliki otoritas tunggal untuk menyetujui biaya terkait dan hak yang berkaitan.

Ketua Komite Audit dapat dihubungi secara langsung oleh auditor independen (1) untuk meninjau hal-hal sensitif yang mungkin mempengaruhi akurasi pelaporan keuangan atau (2) mendiskusikan isu-isu signifikan yang berkaitan dengan tanggung jawab Dewan secara keseluruhan yang mungkin telah dikomunikasikan dengan manajemen namun, menurut penilaian mereka, mungkin memerlukan tindak lanjut oleh Komite Audit.

article source : http://wikimediafoundation.org/wiki/Piagam_pendirian_Komite_Audit

April 15, 2009   No Comments

Audit Keuangan

1. Jasa Audit Laporan Keuangan (General Audit)
Jasa audit laporan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan, oleh independen Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan tujuan untuk mendapatkan pernyataan pendapat mengenai kewajaran dalam semua hal yang material posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

2. Jasa Audit Khusus (Special Audit)
Jasa audit khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jenis jasa ini dapat berupa audit atas pos-pos tertentu dari laporan keuangan, audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu dan audit khusus lainnya.

3. Jasa Review Laporan Keuangan
Jasa review atas laporan keuangan yang disajikan perusahaan dilaksanakan dengan permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar yang memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas lapoan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain.

4. Jasa Kompilasi (Penyusunan) Laporan Keuangan
Kompilasi laporan keuangan perusahaan adalah jasa penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, berdasarkan dokumen, catatan dan informasi keuangan lainnya yang diberikan perusahaan.

5. Jasa Atestasi
Untuk menguji keandalan suatu pernyataan (asersi) yang dimuat dalam suatu laporan yang dikeluarkan dan menjadi tanggung-jawab manajemen perusahaan atau pihak lain. Pengujian ini dilakukan melalui pemeriksaan, review dan pengujian berdasarkan prosedur yang disepakati bersama.

article source: http://binaman.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=57&Itemid=107

April 14, 2009   No Comments

Perubahan Peraturan Jasa Akuntan Publik

Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Pebruari 2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 yang dianggap sudah tidak memadai.

Siaran Pers Depkeu No. 26/HMS/2008 tanggal 15 Pebruari 2008

Beberapa perubahan mendasar yang menjadi latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut diantaranya adalah :

1. Perubahan Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang sebelumnya setiap Akuntan Publik berhimpun dalam naungan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) sekarang berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);

2. Menegaskan kewajiban KAP menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan yang lebih terinci sehingga dapat menunjang system informasi akuntan, akuntan publik, dan kantor akuntan publik yang sedang disusun.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat pokok-pokok penyempurnaan peraturan mengenai pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan, laporan kegiatan, dan asosiasi profesi akuntan publik. Untuk pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan publik, sebelumnya KAP dapat memberikan jasa audit umum paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut kemudian dirubah menjadi 6 (enam) tahun buku berturut-turut. Mengenai Laporan Kegiatan, telah ditetapkan formulir baku laporan kegiatan beserta lampirannya (termasuk di dalamnya laporan keuangan KAP) yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur. Selain itu laporan kegiatan yang sebelumnya hanya disampaikan KAP dalam bentuk hardcopy, saat ini laporan kegiatan yang akan disampaikan KAP harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Untuk asosiasi profesi akuntan publik, seluruh akuntan publik yang sebelumnya diwajibkan menjadi anggota IAI dan IAI-KAP, kini diwajibkan menjadi anggota IAPI. Asosiasi akuntan publik yang diakui adalah IAPI yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik dilaksanakan oleh IAPI yang sebelumnya dilaksanakan oleh IAI. Sementara itu, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) juga ditetapkan oleh IAPI yang sebelumnya ditetapkan oleh IAI-KAP.

Dari perubahan peraturan tersebut di atas, mungkin yang cukup melegakan bagi KAP dan akuntan publik-nya adalah perubahan Pasal 3 mengenai Pembatasan Masa Pemberian Jasa.

Berikut ini isi Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tersebut :

(1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut;

(2) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut;

(3) Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut;

(4) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(5) KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(6) Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pada awalnya, ketentuan mengenai praktek akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan R.I.

Sejak tahun 1986, praktik akuntan publik diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku regulator bagi profesi akuntan publik melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang terus diperbaharui hingga saat ini.

Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 yang dirubah dengan KMK No. 359/KMK.06/2003 tentang Jasa Akuntan Publik merupakan KMK yang banyak mengundang perhatian dan pro-kontra dari para akuntan praktisi karena pada KMK tersebut pertama kali diperkenalkannya pengaturan rotasi bagi praktik Akuntan Publik di Indonesia.

Melihat perkembangan yang cukup pesat dari profesi akuntan publik, maka pemerintah selaku regulator memandang perlu melakukan pembaharuan peraturan yang berkaitan dengan praktik akuntan publik sehingga kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang diharapkan dengan terbitnya PMK ini dapat menciptakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif dan berkesinambungan terhadap profesi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melindungi kepentingan umum. (hrd)

article source:

http://hardijma.wordpress.com/2008/03/11/perubahan-peraturan-jasa-akuntan-publik-kap-boleh-audit-6-tahun-berturut-turut/

April 9, 2009   No Comments

Sikap Auditor Terhadap Jasa Audit E - Commerce

Kehadiran e-commerce saat ini bukan hanya sekedar trend bisnis, tetapi sudah menjadi suatu kebutuhan pasar/konsumen. Untuk itu diperlukannya jasa yang menangani masalah-masalah e-commerce. Namun jasa e-commerce saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal karena ada banyak kendala baik perkembangan teknologi, kurangnya pemahaman dan pengetahuan, hingga terbatasnya sarana pendidikan. Untuk melakukan penanganan terhadap e-commerce, dapat dibantu seorang ahli ekonomi akuntansi yaitu auditor. Bantuan yang diberikan berkenaan dengan jaminan atas tingkat keamanan dan sistem transaksi berjalan dengan baik adalah audit e-commerce. Dalam penulisan skripsi ini objek penelitian dibatasi pada permasalahan mengenai bagaimana sikap auditor terhadap jasa audit e-commerce. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah auditor memilki sikap yang positif. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengadakan survey pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik yaitu penelitian dengan mengumpulkan data sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta memberitahukan gambaran dan analisis mengenai masalah yang ada. Hipotesis yang diajukan oleh penulis dalam penelitian ini adalah â Auditor memiliki sikap yang positif terhadap jasa audit e-commerceâ . Dalam mengambil data primer penulis menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa auditor telah memilki sikap yang positif terhadap jasa audit e-commerce sebesar 82,75%. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan penelitian ini adalah auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung telah memiliki sikap yang positif terhadap jasa audit e-commerce. Sehubungan dengan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, hipotesis yang semula diajukan dapat diterima.

article source :http://hdl.handle.net/10364/879

April 9, 2009   1 Comment

Jasa KAP

Jasa audit, kantor akuntan, kantor akuntan publik, akuntan, publik,
akuntan publik, akuntanpublik, kantor akuntan

Bidang jasa Kantor Akuntan Publik - KAP meliputi:

* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (lima) tahun buku berturut-turut.

Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki izin Akuntan Publik.
* Menjadi anggota IAPI.
* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki NPWP KAP.
* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
* Memiliki surat izin Akuntan Publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik.
* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik.
* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.

KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Akuntan_Publik

April 9, 2009   1 Comment

Auditor

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Dalam mendukung misinya KAP Jimmy Budhi & Rekan memiliki auditor - auditor yang berpengalaman pada bidang jasa audit.

Jenis Auditor

Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

* Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan jasa audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
o Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
o Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.

* Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

* Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:

* Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Tanggung Jawab Auditor

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:

* Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
* Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
* Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
* Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
* Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Opini Auditor

Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat auditor, antara lain:

* Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat.Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
* Pendapat Wajar Dengan Pengecualian.

Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).

* Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
* Penolakan Memberikan Pendapat

Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditor. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

* Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.

Auditor Sistem Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.

KAP Jimmy Budhi & Rekan memiliki auditor - auditor yang berpengalaman pada bidang jasa audit dan siap membantu anda.

article source: http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor

March 27, 2009   No Comments

Jasa Audit

Jasa Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. KAP Jimmy Budhi & Rekan menyediakan jasa audit.

Tipe-tipe jasa audit yang diberikan adalah:

 

Audit Keuangan

 

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi yang akan menghasilkan opini pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

 

Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksaaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi. KAP Jimmy Budhi & Rekan menyediakan jasa audit. KAP Jimmy Budhi & Rekan memiliki pengalaman di bidang jasa audit keuangan.

 

Audit Operasional

 

Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

 

Audit Ketaatan

 

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

 

Audit Investigatif

 

Audit Investigatif adalah: 1. “Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).” 2. “a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law” (di negara common law).

 

Jadi, jasa audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut :

 

1.  Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4. Dilakukan oleh seseorang(atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dengan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

 

article source: http://id.wikipedia.org/wiki/Audit

March 27, 2009   No Comments